BPOM Terus Perbarui Daftar Obat Sirup yang Aman Digunakan

Minggu, 16 April 2023 - 08:18 WIB
loading...
BPOM Terus Perbarui...
BPOM terus mengaktualkan data obat sirup, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. / Foto: ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengaktualkan data obat sirup , obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

BPOM pun memberikan izin edar terhadap obat-obatan dan suplemen yang telah diverifikasi. Dan hal itu pun tertuang dalam penjelasan BPOM nomor HM 01.1.2.03.23.14 tanggal 31 Maret 2023.

Di dalam penjelasan BPOM itu disampaikan tentang tambahan daftar obat sirup, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan.



"Sehubungan dengan hasil verifikasi penilaian mandiri oleh industri farmasi (IF) terhadap produk sirop obat yang menggunakan pelarut dan hasil penelusuran data registrasi terhadap produk sirop obat yang tidak menggunakan pelarut serta telah dinyatakan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai, BPOM telah menerbitkan secara bertahap beberapa Penjelasan yang diunggah di website BPOM RI," bunyi bagian awal penjelasan BPOM, seperti dikutip dari laman resminya.

Melalui penjelasan tersebut, BPOM menyampaikan informasi penting yang terbagi dalam 11 poin. Di sini, BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan melalui desk verifikasi sejak 26 Oktober 2022.

Diketahui, sejak dilakukan verifikasi pada 28 Desember 2022 hingga 8 Maret 2023, terdapat tambahan 257 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan.

"Dengan demikian, BPOM menyatakan 765 produk sirop obat dari 74 IF telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai," tulis BPOM dalam satu poin penjelasannya.

Selain itu, BPOM juga telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam bentuk sirop. Berdasarkan penelusuran data registrasi tersebut, sebanyak 501 produk obat tradisional dan 110 produk suplemen kesehatan, tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga tidak berisiko mengandung cemaran EG dan DEG.

Ketika dilakukan penelsuran dari daftar yang dirilis BPOM memang terdapat ratusan produk obat sirup, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2552 seconds (0.1#10.140)